Image Not Found

Antusiasme Masyarakat Luar Biasa Terhadap Kebijakan Gubernur Harum

ADMIN NAKERBISA 09 April, 2025

SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud (Harum) dan Wakil Gubernur H Seno Aji telah mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat Kaltim untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program Tunjangan Hari Raya (THR) Spesial Pemutihan PKB, mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.

“Ini untuk seluruh masyarakat Kaltim, tanpa terkecuali. Artinya, kebahagiaan ini diharapkan bisa juga dirasakan, bukan hanya mendapatkan rezeki berupa uang, tapi meringankan pembayaran pajak kendaraan juga bagian dari membahagiakan masyarakat,” ucap Gubernur Harum dalam berbagai kesempatan.

Kemudian Maria Datulayuk, yang berprofesi sebagai Guru SD di Samarinda juga merasa terbantukan. Karena, melalui program THR spesial atau pemberian keringanan pembayaran PKB, yakni pemutihan pembayaran PKB di Provinsi Kaltim. Kenapa demikian, karena kendaraan yang dipakai masyarakat merupakan kendaraan untuk bekerja sehari-hari.

"Karena, ada keringanan atau pemutihan pajak ini. Sangat membantu kami, khususnya masyarakat yang tidak mampu untuk menyelesaikan pajak kendaraan bermotor," ucap Maria Datulayuk yang sangat antusias membayar pajak.

"Harapan saya, program seperti ini bisa dilanjutkan di tahun-tahun selanjutnya," harap Maria.